BOLMONG, manadozone.com — Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Bolaang Mongondow, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020, untuk dibahas pada tahap selanjutnya dalam agenda rapat paripurna pembicaraan tingkat II (Dua)
Rapat Pripurna pembicaraan tingkat 1 (Satu) penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong Tahun 2020, itu dilaksanakan diruang Paripurna dan Dipimpin langsung Ketua DPRD Welty Komaling, bersama Wakil Ketua Hi Sukron Mamonto, Hi Abdul KAdir Mangkat, dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Bolmong serta Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow yang diwakili Wakil Bupati Yanni R Tuuk STh, Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM, para Asisten dan pimpinan OPD Lingkup Pemda Bolmong.
Dan Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda APBD-P Pemkab Bolmong untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Dalam sambutan, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, menyampaikan rapat paripurna kali ini merupakan tahap I dari beberapa tahapan yang akan dilalui selama pembahasan berjalan.
“Proses pembahasan terus berjalan, kemudian akan digelar paripurna tahap II sampai pada proses penetapan Perda,” kata Welty.
Sementara itu, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan dokumen Ranperda tentang perubahan APBD TA 2020 dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020.
“Berdasarkan ketentuan pasal 81 peraturan pemerintah Nomor 58 Thaun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahaan keadaan maka harus dibahas DPRD bersama Pemda,” ungkap Yanny.
Selanjutnya kata dia, berkenaan dengah hal tersebut, serta dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan, telah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD yang diformulasikan dalam KUA-PPAS sebagai landasan penyusunan Ranperda APBD-P.
“Semua akan dibahas melalui tahapan hingga ditetapkan menjadi perda, olehnya diharapkan selanjutnya dapat dibahas pihak legislatif dan eksekutif,” tutupnya.
(*)