Tim Anti Bandit Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Kumu

TOMOHON || Manadozone – Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku pencurian handphone dan sepeda motor yang terjadi di Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, pada Sabtu (6/8/2022) dini hari.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terduga pelaku yang diamankan dua orang pria, masing-masing berinisial AS (25) dan JM (25), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

“JM ditangkap di wilayah Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, beberapa waktu usai kejadian. Sedangkan AS ditangkap di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Minggu (7/8),” ujarnya, Rabu (10/8) pagi, di Mapolda Sulut.

Baca juga:  Manfaatkan Aplikasi Si Hebat, Walikota Caroll Senduk: Pala Ujung Tombak Dan Teladan

Kejadian berawal ketika AS bersama JM mengantar pulang teman wanitanya V ke Desa Kumu, pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01:00 WITA. Setelah tiba, karena AS dan JM saat itu dalam pengaruh miras, V pun menawarkan keduanya untuk menginap di rumah teman V yakni pria berinisial J, warga setempat.

“Kedua terduga pelaku lalu menginap di rumah J. Dan sekitar pukul 04:00 WITA, AS bangun kemudian melakukan pencurian handphone di dua rumah warga setempat. Dalam aksinya ini, AS mencuri total tiga buah handphone,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga:  Ikuti Sarasehan Dari BPIP RI Dan MPR RI, Walikota Caroll Senduk: Penting Bagi Kepala Daerah

Setelah itu AS kembali ke rumah J. Saat itu pula AS melihat satu unit sepeda motor milik tetangga J yang terparkir di teras rumah J, dalam keadaan kunci kontak tertinggal.

“AS lalu mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah J, kemudian membangunkan JM. Keduanya lalu melarikan diri ke Kota Manado,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tombariri beberapa saat usai kejadian. Sementara itu Tim Anti Bandit Polres Tomohon yang mendapat info kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua terduga pelaku dan juga menemukan sejumlah barang bukti hasil curian tersebut.

Baca juga:  Walikota dan Wawali Tomohon Senduk-Rumajar Ingatkan Warga Tomohon Gunakan Jalur Legal Jika Bekerja Ke Luar Negeri

“Keduanya beserta barang bukti handphone dan sepeda motor telah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tombariri untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *