Sesuaikan Kenaikan BBM, Pemkab Minsel Tetapkan Tarif Baru Angkutan Umum

Berita, Minsel1113 Dilihat

 

Manadozone || Amurang – Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite, solar, dan Pertamax mulai Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30. Pertalite yang semula Rp 7.650 kini naik menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dibawah kepemimpinan Bupati Franky D Wongkar menetapkan tarif baru angkutan umum guna menyesuaikan kenaikan BBM tersebut.

Baca juga:  Wakili Walikota Tomohon, Kadis Kominfo Novi Politon Sampaikan Sambutan Pada Acara Penarikan Mahasiswa PBL Unsrat

Tarif baru tersebut ditetapkan pemerintah dengan Peraturan Bupati Minahasa Selatan pada 14 September 2022. Dengan warga masyarakat dapat membayarkan sesuai tarif berlaku.(Vhey)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *