Satreskrim Polres Kotamobagu Naikkan Status Dugaan Penyalagunaan Dana Pembangunan BLKK

KOTAMOBAGU, manadozone.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, mengumumkan menaikkan status perkara dugaan penyalagunaan pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Konunitas (BLKK) yang ada di desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2021.

Sebelumya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, melalui Unit IV Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) masih dalam tahap Penyelidikan.

Namun setelah melalui Tahao Penyelidikan, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Pembangunan Gedung BLKK itu pun kini resmi masuk ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya, SIK memimpin gelar perkara bersama penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu pada Senin (24/10/2022).

Baca juga:  RD Lepas Peserta STQH Minahasa untuk Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi

Kasus ini terungkap pada bulan Mei 2022, penyidik unit tindak pidana korupsi memperoleh informasi adanya pembangunan gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Desa Bulud yang tidak selesai.

Pembangunan gedung tersebut bersumber dari dana hibah Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebesar Rp.500.000.000, – (Lima Ratus Juta Rupiah) serta Rp. 346.000.000,- (Tiga ratus empat puluh enam juta rupiah) untuk dana Vokasi yang dikelola oleh Yayasan Penggerak Pendidikan Nusantara selaku penerima hibah.

Dana pembangunan sebesar Rp. 500.000.000 dicairkan dalam 2 tahap yakni tahap I bulan November 2021 kemudian tahap II bulan Desember 2021 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, namun hingga saat ini tidak selesai.

Baca juga:  FLEI 2025 Resmi Dibuka Menteri UMKM, Wawali Tomohon Sendy Rumajar Ikut Gunting Pita dan Apresiasi Acara Ini

Adapun dana pelatihan Vokasi sebesar Rp. 346.000.000,- sebagian telah dibelanjakan untuk barang berupa Meubelair oleh ketua unit pengelola kegiatan pelaksanaan pelatihan yakni saudara MK namun ditolak pemerintah Desa dengan alasan tidak ada tempat penyimpanan karena bangunan tidak selesai.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan naiknya kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 846.000.000,- (Delapan ratus empat puluh enam juta rupiah) ini ke tahap penyidikan.

“Telah cukup alat bukti dan melalui gelar perkara, penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu sudah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan selanjutnya” ujar Kasi Humas.

Baca juga:  Walikota Caroll Senduk Ikuti Ibadah HAPSA PKB GMIM di Mitra

(Sumber Humas Polres Kotamobagu)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed