VT Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditetapkan Tersangka

MANADOZONE.COM, Bolmong — Setelah dilakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpah salah satu wartawan, akhirnya Polres Kotamobagu, senin (27/02/2023) menetapkan status tersangka terhadap VT.

VT alias Ito ditetapkan tersangka oleh Polres Kotamobagu, terkait dengan kasus penganiayaan yang dialami John Waluyan, salah satu wartawan senior di Bolaang Mongondow Raya (BMR)

Kepada wartawan, Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, S.I.K., mengatakan VT alias Ito, usai diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya dilakukan penahanan.

Baca juga:  Wakil Bupati Minahasa Pantau Ujian Sumatif Akhir Jenjang di SD Negeri 1 Kawangkoan

“Kita baru menetapkan 1 orang tersangka seorang lelaki VT umur 43 Tahun alamat Kotamobagu Barat. Dan sudah ditahan,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres Kotamobagu, VT ditahan berdasarkan juga dengan adanya laporan penganiayaan. Bahkan selain VT, Polres Kotamobagu juga menangkap terduga pelaku lainnya sekitat 7 orang.

“Saat kejadian itu langsung dilaporkan oleh korban JW pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 18:45 wita. Dan setelah laporan diterima kita tindak lanjuti menangkap terduga pelaku sekitar 6 orang yang kita amankan,” tegas Kapolres.

Lanjutnya lagi mengatakan dari hasil pengembangan pihak Kepolisian, para terduga lainnya yang ikut bersama tersangka VT, masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apa peran dari masing-masing terduga yang berjumlah 6 orang lainnya.

Baca juga:  Hebat..., Walikota Tomohon Gaet PT Garuda Dukung TIFF 2025 Dan Sampaikan 4 Poin Ini

“Dan dalam hasil pengembangan Polisi tentunya melihat siapa berbuat apa, dan dari hasil pengembangan keterangan bahwa yang melakukan penganiayaan adalah lelaki VT. Untuk teman-teman pelaku saat ini masih kita dalami dan masih wajib lapor, nanti dalam pengembangan apakah menjadi tersangka atau bagaimana,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan lagi, tersangka VT dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau denda

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *