Terbukti Bersalah Melakukan Pencemaran Nama Baik, Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan divonis 4 Bulan Penjara

Writer : Redaksi

Manadozone || KOTAMOBAGU – Kasus Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan yang dilaporkan oleh Korban Yance Tanesia akhirnya di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Yunita Beatrix Ma’i SH MH dengan dua anggota Nike Rumondang Malau SH MH dan Sulharman SH MH dengan putusan selama 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis 14 Desember 2023 siang tadi.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Dihadiri CS-SR. Walikota Caroll Senduk Sampaikan Hal Penting Ini

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunita Beatrix Ma’i SH MH menyatakan, kedua terdakwa Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana dengan hukuman masing-masing 4 bulan penjara,” ucap Hakim.

Sementara itu, kedua terdakwa yang ikut didampingi Penasehat Hukumnya menanggapi vonis hakim menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), dimana pada sidang yang digelar di PN Kotamobagu pada Selasa 5 Desember 2023 pekan lalu, JPU menuntut  terdakwa Mody Doni Sumolang dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan Hasurungan Nainggolan selama 8 bulan.

Baca juga:  PWI Pusat Kirim Keberatan ke DPR RI, Pertanyakan Legalitas PWI Versi KLB dan Dugaan Sabotase Undangan

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Theresia Pingky Wahyu SH dalam persidangan saat itu menyatakan bahwa terdakwa I (satu) Mody Donny Sumolang dan terdakwa II (dua) Hasurungan Nainggolan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.

Baca juga:  Meski Tak Akui KLB, PWI Sulut Cinta Damai Hargai Pemerintah Tetap Hormati Proses Hukum

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap JPU Theresia Pingky Wahyu SH.

Sedangkan, terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. “Kedua terdakwa pun dengan perintah agar segera dilakukan penahanan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *