Ayah Bejat Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri

Bitung || manadozone.com – Entah setan apa yang merasuki tubuh pria yang satu ini, sehingga statusnya sebagai Seorang ayah tega memperkosa anaknya sendiri.

Lelaki yang berinisial SM (35), warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung tega menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja Bunga (15). Pria yang bekerja sebagai nelayan ini dilaporkan oleh mantan isterinya, AI (33) ke Polsek Aertembaga beberapa waktu lalu, setelah korban menceritakan kisah kelam tersebut kepada pelapor, yang juga ibu kandungnya.

Saat diinterogasi, awalnya pelaku menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Namun setelah dipertemukan langsung dengan korban dan saksi disertai bukti, pria yang telah lama bercerai dengan isterinya tersebut tak dapat mengelak dan akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Baca juga:  Apresiasi Kinerja, Karutan Manado Beri Penghargaan Bagi Pegawai Teladan

Kepada petugas, korban menuturkan telah disetubuhi oleh ayah kandungnya lebih dari satu kali. Dijelaskannya, kejadian pertama pada tahun 2016, di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Aertembaga. Kejadian serupa pun terulang hingga kelima kalinya, sekitar bulan November 2016, di rumah sang nenek (ibu dari pelaku).

Mirisnya lagi, korban terlebih dahulu mendapatkan perlakuan kasar dari sang ayah sebelum disetubuhi. Ditambahkannya, sang ayah selalu dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi bejatnya. Korban yang saat itu merasa takut dan terancam hanya bisa pasrah ketika sosok yang seharusnya menjaga dan melindungi ini, tega menggagahinya.

Baca juga:  Pastikan Pelayanan Kesehatan Terlaksana Dengan Baik, Rutan Manado Rutin Kontrol Poliklinik

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. “Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Aertembaga,” jelasnya.

Pelaku, lanjutnya, dijerat dengan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas. (Jul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *