Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Peraturan Bidang Penanaman Modal

Berita Utama, Tomohon877 Dilihat

ManadozoneTomohon – Pemerintah kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon menggelar sosialisasi peraturan di bidang penanaman modal di gedung eks kantor dinas keuangan Tomohon , selasa (5/12/17).kemarin siang

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa secara umum ada beberapa hal penting yang dapat diketahui kaitan dengan Perpres tentang percepatan pelaksanaan berusaha diantaranya adanya satu kesadaran untuk menyatakan sampai saat ini di Indonesia, kinerja realisasi investasi meski tumbuh tetapi masih dibawa target yang diharapkan disamping itu adanya kondisi dari pelaksanaan deregulasi perizinan yang belum sepenuhnya dilaksanakan seperti contoh waktu yang dibutuhkan untuk proses penyelesaian perizinan berusaha masih beragam.

Baca juga:  Rutan Manado Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

“Gambaran umum atau kondisi tersebut sedikit terjadi di Kota Tomohon, sehingga sejak tahun 2016 sampai tahun ini pemerintah Kota Tomohon telah melakukan berbagai terobosan penting dalam meningkatkan laju pelaksanaan pembangunan diantaranya terbentuknya perangkat daerah, tersedianya gedung kantor pelayanan publik dan lain sebagainya”, ungkap Lolowang.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Nova Rompas menjelaskan sosialisasi kali ini berkaitan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Tomohon.

Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara Drs Jeksen Ruaw MSi. Peserta dalam kegiatan yakni utusan perangkat daerah se Kota Tomohon.

Baca juga:  Optimalkan Pembinaan Kemandirian Bagi Warga Binaan, Karutan Manado Tinjau Pembuatan Kerajinan Tangan Dari Limbah Batok Kelapa

(TH/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *