BOLMONG, manadozone.com — Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani F Siahaan SIK MH, Sabtu (07/09/19) menghimbau dan berpesan agar ke dua warga Kelurahan Imandi dan Pinonobatuan (Tambun) untuk tidak lagi melakukan keributan hingga memicu pertikaian, sebab HP alias Ube (25) salah satu pelaku penganiayaan telah berada di Sel Tahanan Polres Kotamobagu.
Kepada wartawan, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan SIK MH, mengatakan dirinya menghimbau, dengan tegas agar ke dua desa yang bertikai untuk dapat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ke penegak hukum.
“Kepada warga ke dua desa yang bertikai saya himbau untuk bisa menahan diri dan tidak memancing untuk membuat keributan lagi. Serahkan sepenuhnya permasalahan ke penegak hukum, apalagi tersangka telah ditangkap,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani F Siahaan SIK MH.
Lanjut Kapolres, jika himbauan tersebut tidak diindahkan oleh warga, dengan coba-coba untuk melakukan keributan, maka tindakan tegas akan diberikan.
“Dan apabila ada yang coba-coba memulai, maka kami akan tindak tegas! Karena sudah tidak beralasan lagi untuk saling menyerang.” tegas Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH.
Seperti diketahui, HP alias Ube (25) warga desa Pinonobatuan Barat (Tambun) Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) salah satu tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Ronal Tuuk (38) warga kelurahan Imandi, telah ditahan disel Polres Kotamobagu, atas kerjasama keluarga pelaku dengan pihak Kepolisian, dengan menyarhkan tersangka ke Polsek.
Dan saat ini Ube, pelaku penganiayaan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mempertanggung jawabkan tindakan yang dilakukan.
(Zul)