Kanit Ranmor Polres Kotamobagu Tanggapi Sorotan Ketua LPK RI Bolmong Raya

KOTAMOBAGU, manadozone.com — Kepala Unit (Kanit) VI Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polres Kotamobagu menilai Ketua LPK RI Bolmong Raya, terkesan ingin mengatur dalam penanganan kasus Tindak Pidana Fidusia yang dilakukan.

Dikatakan Aiptu Teddy Mandagi, Kanit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu, dirinya menilai Ketua LPK RI Bolmong Raya, kurang memahami penggunaan kalimat “Atau” yang tertuang dalam surat Panggilan.

Hal ini ditanggapi Kanit Ranmor Polres Kotamobagu, terkait dengan pernyataan Ketua LPK RI Bolmong Raya, pada pemberitaan media online suaralidik.com yang menyoroti kinerja Penyidik Unit Ranmor.

“Bahwa penerapan pasal 372 KUHP dalam kasus Tindak Pidana Fidusia adalah Pasal alternatif. karena ketidaktauan dari seorang ketua LPK RI Bolmong Raya, apa arti kalimat “atau” dalam surat panggilan tersebut,” kata Aiptu Teddy Mandagi, Kanit Ranmor Polres Kotamobagu.

Baca juga:  Wujudkan Impian Masa Depan, BSG Luncurkan Tabungan Bohusami Plan

Lanjut Aiptu Teddy, terkait surat edaran dari Kabareskrim tentang Perkap Kapolri .No.;B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009 itu benar, namun ada lain yang bisa diterapkan.

“Kami memang tidak bisa menerapkan dengan pasal yang terdapat pada KUHP. Sehingga dalam setiap penyidikan tindak pidana fidusia pasal primernya diambil dari UU Fidusia,” tambah Teddy Mandagi.

Lebih lanjut dikatakan Kanit Ranmor, LPK RI Bolmong Raya, saat memuat berita tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi dengan Penyidik dalam menanggapi informasi dari nasabah sehingga cenderung mendiskreditkan penyidik yang menangani kasus.

Baca juga:  Camat Lembean Timur James Limpele S.Sos Ucapkan Selamat Paskah 2025

Bahkan Lanjut Teddy Mandagi, Unit Ranmor dalam penanganan Tindak Pidana Fidusia sudah banyak yang telah putus bersalah (inkrah) dengan penerapan Pasal 36 UU No.42/1999 atau Pasal 372 KUHP.

“Saya nilai Ketua LPK RI Kotamobagu terkesan ingin mengatur Penyidik dalam penanganan TP Fidusia.” Terang Kanit VI Ranmor, Aiptu Teddy Mandagi.

Kepada wartawan, Ketua LPK RI Bolmong Raya, mengatakan penanganan terkesan merugikan pihak konsumen atas penerapan pasal penggelapan, seperti pasal 372.

“Khusus mengenai penanganan kasus objek fedusia yang bagi kami Lembaga Perlindungan Konsumen, sangat merugikan pihak konsumen karena dalam beberapa kasus pengalihan kendaraan yang di tangani pihak penyidik polres kotamobagu selalu berakhir dengan penerapan pasal penggelapan yaitu pasal 372 KUHP. Padahal seharusnya dalam kasus pengalihan unit, objek fedusia pasal yang relefan di terapkan sebenarnya adalah pasal 36 UU fedusia tentang Fedusia.” terang Edwin Hatam, Ketua LPK RI Bolmong Raya. Jumat (06/12/19)

Baca juga:  Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Pemkab Minsel Buat Nota Kesepahaman Dengan PN Amurang

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *