Lama Buron, Polres Boltim Tangkap Rinto Tersangka Pembunuhan

BOLTIM, manadozone.com — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) selasa (17/12/19) sekitar pukul 04.00 wita berhasil menangkap RM alias Rinto, tersangka pembunuhan terhadap korban Endang Langi yang terjadi di Desa Motongkad, pada tahun 2018 silam.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Yugo Amboro SIK, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap RM tersangka pembunuhan yang buron 1 tahun 6 bulan.

“Benar telah menangkap RM alias Rinto, tersangka aniaya sub pembunuhan terhadap Endang Langi, yang terjadi bulan Juni tahun 2018 di Desa Motongkad,” kata Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Yugo Amboro SIK.

Baca juga:  Ibadah Agung dan Pembukaan HAPSA WKI Sinode GMIM Tahun 2025 di Tondano Sukses

Lanjut Yugo, alumni Akpol 2012, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Rinto, tersangka pembunuhan. Sebelumnya dilakukan APP (Arahan Pimpinan Pasukan) guna memaksimalkan penangkapan, mengingat tersangka berada dilokasi pertambangan rakyat yang ada di Dumoga, yang bisa saja memiliki jalan untuk meloloskan diri dari penangkapan.

“Penangkapan di mulai pada Pukul 01.30 Wita yang didahului APP. Kemudian tim bergerak ke Desa Toraut melalui jalur Tumokang dan tiba di TKP sekitar Pukul 03.30 Wita selanjutnya pembagian tugas, sesuai dengan masukan dari Masyarakat yang memberikan Info,” tambah Yugo Amboro, Kasat Reskrim Polres Boltim.

Baca juga:  HUT ke-13 Desa Atep 1, Vasung Harap Potensi Desa Harus Dikembangkan

Lebih lanjut lagi, kata Yugo, yang juga mantan Perwira di Direktorat Satuan Narkoba Polda Sulut, Setelah melakukan pengawasan dan memastikan keberadaan Tersangka, tim yang dipimpinnya itu, melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sempat melarikan diri.

“Saat akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri. Terpaksa di lumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki TSK.” Terang Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Yugo Amboro.

Perlu diketahui, TSK diamankan bersama 5 orang rekannya yang sedang melakukan pengolahan Emas dengan Tromol untuk dijadikan saksi. Dan TSK RM dibawah ke RSU Monompia Kotamobagu untuk di periksa guna mendapatkan perawatan luka tembak dan luka-luka saat melarikan diri.

Baca juga:  Hadiri Forum ICI, Walikota Caroll Senduk: Pemkot Tomohon Komitmen Sinergis Dengan Pemerintah Pusat

Perlu diketahui juga, saat akan ditangkap, tersangka sempat melompat ke jurang setinggi 5 Meter, yang akhirnya harus di lumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki tersangka.

“Usai dilakukan pemeriksaan dan perawatan di RS Monompia Tersangka RM alias Rinto, dibawah ke Polsek Nuangan untuk diadakan proses lanjut dan penahanan.” Tutup Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Yugo Amboro SIK.

(Zul)

 

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *