DPMD Bolmong Nyatakan Perangkat Desa Minimal Harus Berijasah SMA

BOLMONG, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow, melalui Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) menyatakan telah mengeluarkan surat edaran, agar pemerintah desa memiliki perangkat desa minimal berpendidikan dan berijasah Sekolah Menegah Atas (SMA) atau pun sederajat.

“Perangkat desa harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat,” kata Ahmad Yani Damopolii, Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa Kabupaten Bolaang Mongondow. Kamis (23/01/2020)

Dikatakan Ahmad Yani Damopolii, penegasan tersebut berdasarkan acuan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67, bahwa seluruh perangkat desa harus berpendidikan minimal SMA Sederajat

Baca juga:  RD-VaSung Bahas Pengembangan Sektor Pariwisata Minahasa di Kementrian Pariwisata RI

Bahkan lanjut Yani, muntuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67, selaku Kepala DPMD Bolmong, dirinya juga telah mengirim surat edaran yang ditujukan ke Pemerintah Kecamatan untuk diteruskan ke Desa.

“Kami sudah berikan surat edaran yang ditujukan ke pihak kecamatan dan nantinya akan ditindak lanjuti ke pihak Pemerintah Desa. Yang pasti saat ini seluruh perangkat desa harus berijazah SMA sederajat sesuai dengan apa yang diatur oleh undang undang,” terang Ahmad Yani Damopolii, Kepala DPMD Kabupaten Bolaang Mongondow.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *