BOLMONG || Manadozone – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI-red) yang terjadi di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT.Bulawan Daya Lestari (BDL) yang terletak di Perkebunan Desa Mopait dan Toruakat Bolmong tepatnya di Blok Patung hingga saat ini tak kunjung rampung.
Penanganan Kasus PETI di BDL sudah berjalan 7 (tujuh) Bulan, dimana sejak dipasangi garis polisi di TKP dan disitanya alat berat jenis Ekscavator yang kemudian di titipkan di Polsek Lolayan Bulan Agustus lalu namun hingga saat ini kasus tersebut mandek di Polda Sulut.

Data yang berhasil dirangkum, Selain jadi temuan Polda Sulut Kasus PETI di BDL sudah beberapa kali di laporkan, baik dari tokoh Pemuda Desa Mopait Nujulkifly Mokodompit SH maupun dari PT.BDL sendiri yang diwakili Hasurungan Nainggolan dan Pdt Mody Donny Sumolang Sth di Polesk Lolayan yang kemudian ditembuskan ke Polres Kotamobagu dan Polda Sulut, namun semua laporan tersebut tidak pernah ditindak lanjuti.

Sementara Pdt.Mody Donny Sumolang Sth saat dimintai tanggapan (26/02) menyatakan kecewa terhadap penegakan hukum di Sulut. “Kami sangat kecewa dengan sistem penegakan Hukum di Sulut ini, sejumlah Laporan yang kami layangkan tidak ditindak lanjuti oleh Pihak Kepolisian, sudah 7 bulan sejak di tindak oleh Polda Sulut atas dasar temuan namun kasus tersebut tak kunjung selesai, malahan para Pelaku masih melakukan aktivitas PETI di lokasi Kami” Ujar Sumolang.
Lanjut dikatakan “Saya jadi bertanya-tanya apa bedanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Sulut terhadap pelaku PETI ?? Kenapa Penindakan oleh Mabes Polri hanya perlu 2×24 jam untuk menetapkan tersangka pada GL di Potolo dan menetapkan status tersangka dan sebagai DPO kepada Alken di Boltim sedangkan Jimmy Ingkiriwang sebagai Pelaku PETI di BDL yang ditangani Polda Sulut bebas berkeliaran?.” Tanya Sumolang
Terpisah Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast saat dikalrifikasi terkait perkembangan Kasus tersebut menyatakan akan di cek di Ditkrimsus. “Nanti saya Cek Di Krimsus” ujar Kabid.
Lanjut dikatakan Abast “untuk penindakan PETI di BDL atau dimanapun bukan hanya kewenangan Pihak Kepolisian, ada instansi lain yang memiliki kewenangan yang sama, bahkan mereka memiliki undang-undang sendiri, contohnya Kehutanan, mereka memiliki Undang-undang kehutanan terkait pengrusakan hutan dan pembalakan liar Juga memiliki satuan sendiri yakni Polisi Kehutanan, buktinya sudah ada pemasangan Plang Larangan dari Kehutanan untuk menghentikan segala Aktivitas di Lokasi BDL dan siapapun itu harus menaatinya karena perintah Undang-undang dan jika melanggar sangsinya jelas dan sangat berat, begitu juga dengan ESDM, mereka ada Undang-undang terkait Petambangan dan ada PPNS, untuk itu Kami Mengajak mari kita cegah bersama, Pengrusakan Hutan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab agar supaya Anak Cucu Kita nanti tidak menderita dengan dampak yang timbul dari kerusakan lingkungan ” Ujar Abast. (Julian)