Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman di dampingi Sekretaris Daerah Harold Lolowang beserta seluruh jajaran menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Ruang Kerja Walikota Tomohon, Selasa (15/1/19).
Maksud kedatangan Ombudsman Sulut untuk menyampaikan dan menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Ibu Helda Tirajoh SH pada kesempatan itu mengatakan, Penilaian Kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015. Dan dari hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk, khususnya mengenai ketidakpastian hukum perijinan investasi sehingga kondisi tersebut dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, dan bisa mengakibatkan perilaku koruptif dan menurunnya kewibawaan pemerintah.
“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tomohon, dari 55 produk layanan administrasi diperoleh nilai 67,17,” ungkap Tirajoh.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak sangat bersyukur dan mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang telah menyampaikan serta menyerahkan hasil penilaian kepada Pemkot Tomohon. Dengan hasil yang di berikan ini, kata Eman, akan menjadi acuan Pemkot Tomohon untuk kedepannya lebih mengoptimalkan pelayanan kepada msyarakat agar menjadi maksimal.
“Hal ini merupakan komitmen kita semua baik saya selaku Walikota dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk mengoreksi semua hal-hal yang kurang agar nanti akan menjadi lebih baik,” tutur Eman.
Penilaian Ombudsman ini juga menjadi salah satu dasar penilaian kinerja tiap Kepala Perangkat Daerah juga Eselon III dan IV dari sisi Baperjakat untuk memberikan reward dan punishment, karena dalam 1, 2 minggu kedepan akan ada rolling besar – besaran.