Politik Tanpa Fakta: Kasus Pencopotan Nama ODSK

Berita, Berita Utama, Manado40262 Dilihat

Manado, MZ – Pada Jumat siang, 4 Juli 2025, ruang rapat gabungan DPRD Sulawesi Utara memanas.

Di balik meja-meja penuh tumpukan berkas dan mikrofon terbuka, seorang nama disebut-sebut berulang kali oleh pimpinan rapat: Denny Mangala.

Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulut itu dituding sebagai aktor di balik pencopotan plang Rumah Sakit Umum Daerah bertajuk ODSK.

Yang melontarkan tudingan bukan sembarang anggota dewan. Ketua Komisi IV, Vonny Paat, bahkan didampingi langsung oleh Ketua DPRD Sulut.

Dua hari berselang, Mangala angkat bicara.

“Saya beri waktu sampai Senin(7/7). Jika tidak ada klarifikasi terbuka, saya akan tempuh jalur hukum,” ujarnya kepada wartawan, suaranya datar tapi penuh tekanan.

Baca juga:  Sosialisasi Edukasi Dan Launching Pilah Sampah, CS-SR Apresiasi DLH Tomohon

Ia menyebut semua tuduhan sebagai fitnah yang tak berdasar.

“Saya tidak pernah memerintahkan pencopotan plang rumah sakit itu. Bahkan saya tidak tahu-menahu soal rapat yang disebut-sebut membahas pergantian nama rumah sakit.”

Denny Mangala mengaku geram, bukan hanya karena namanya dicatut, tapi karena mekanisme formal yang dilompati.

Ia tak pernah dimintai klarifikasi. Tidak ada surat, tidak ada undangan resmi, tidak ada kesempatan bicara.

Klarifikasi dari pihak rumah sakit memperkuat posisi Mangala.

Direktur RSUD Tipe B menyatakan bahwa plang ODSK dicabut karena rusak, bukan karena ada perintah dari pejabat manapun.

Baca juga:  YSK di Tengah Kaum Bapa: Olahraga, Doa, dan Persaudaraan

Tidak ada surat, tidak ada disposisi. Hanya instruksi internal bagian pemeliharaan. Prosedur teknis biasa.

Tapi kabar di ruang publik terlanjur liar. Narasi tentang pencopotan plang ODSK dikaitkan dengan dinamika politik di lingkup Pemprov Sulut.

Bahkan ada yang menyebutkan upaya penghapusan simbol-simbol peninggalan rezim sebelumnya.

Di tengah pusaran itu, Denny Mangala menjadi korban framing. Ia dituduh tanpa bukti, dibicarakan tanpa kehadiran, difitnah dalam forum resmi.

Kini, Mangala sedang menimbang langkah hukum. Ia menyebut pernyataan Ketua DPRD dan Komisi IV bukan sekadar kesalahan informasi, tapi sudah masuk kategori pencemaran nama baik.

Baca juga:  Walikota Caroll Senduk Ikuti Ibadah HAPSA PKB GMIM di Mitra

“Kalau ini tidak diklarifikasi, saya tidak punya pilihan lain selain menyerahkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Di ujung kalimatnya, tampak jelas satu hal: dalam riuh politik, nama baik adalah harga yang tak bisa ditukar dengan diam.(red)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *